Cara Perhitungan Zakat Emas dan Zakat Perak
- Kategori:
- islam
-
Sebagai umat Islam, jika kita memiliki emas, perak, dan tabungan uang maka ada kewajiban zakat disitu.
Emas, Perak dan semua uang tabungan wajib dizakati jika memenuhi dua syarat:
- Zakat baru diberikan jika sudah mencapai nishab.
- Zakat baru diberikan jika sudah mencapai Haul. Artinya, emas tersebut telah disimpan selama setahun (perhitungan qamariyah).
Besaran zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari total emas / perak / uang yang disimpan.
Besaran Nishab
- Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas.
- Nishob zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak.
- Nishab uang tabungan jika dikonversi menjadi emas setara dengan 85 gram emas
Contoh Perhitungan zakat emas
Misalnya, untuk memudahkan perhitungan, anggap kita bukan pemiliki toko emas dan harga buy back emas Antam 1 gram emas = 500 ribu rupiah.
Misal kita memiliki 1000 gram emas di bulan 27 Ramadhan 1435 H. Sampai 27 Ramadhan 1436 H, emas itu masih utuh. Maka zakat yang dikeluarkan = 2,5% x 1000 gram = 25 gram. Zakat emas tersebut bisa dikeluarkan dengan uang senilai = 25 gr x 500 ribu rupiah = Rp. 12.500.000.
Berarti, pada 27 Ramadhan 1436 H, emas Ibu masih berjumlah = 1000 gram – 25 gram = 975 gram. Sampai tahun depan, emas ini utuh, sehingga pada 27 Ramadhan 1437 H, zakat yang harus dikeluarkan = 2,5% x 975 gram emas = 24,375 gram. Jika diuangkan, tinggal dikalikan 500 ribu. Demikian seterusnya, selama emas itu lebih dari 85 gram, emas itu wajib dizakati tiap tahun.
Begitu juga dengan zakat perak perhitungannya kurang lebih sama. Bedanya adalah nishab zakat perak yang sebesar 2,975 gram. Selama perak lebih dari 2,975 gram, maka perak tersebut wajib dizakati tiap tahun.
Bagaimana dengan Zakat Emas Yang Beli Online dan Tersimpan di Suatu Akun
Untuk zakat emas yang dibeli secara online tanpa melibatkan fisik emas kami belum mendapatkan referensinya seharusnya dibagaimanakan. Hal ini dikarenakan jual beli emas online tanpa melibatkan fisik emas tidak diperbolehkan dalam Islam.
Seperti yang telah ditulis di artikel mengenai Jual Beli Emas via Internet Dalam Islam, syarat yang diberikan oleh Islam dalam jual beli emas (dikenal dengan istilah: shorf) tidak bisa ditawar-tawar, yaitu:
- Jika emas ditukar dengan emas, maka syarat yang harus dipenuhi adalah (1) yadan bi yadin (harus tunai), dan (2) mitslan bi mitslin (timbangannya sama meskipun beda kualitas).
- Jika emas ditukar dengan uang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bi yadin (harus tunai), meskipun beda timbangan.
Walau katanya emas tersebut disimpan di account si pembeli, namun kadang itu cuma klaim dari si penjual dan tidak pernah dibuktikan kalau emas tersebut benar-benar ada karena tidak pernah diserahterimakan. Sehingga seharusnya setiap muslim menjauhi bentuk transaksi semacam ini.
Hal ini berdasarkan fatwa dalam Islamweb
المعروف أن الذهب والفضة لا يجوز شراؤهما بالعملات المتعامل بها اليوم إلا يداً بيد. وبالتالي، فهذا التعامل الذي يتضمن تأخير قبض الذهب عن مجلس التعاقد لا يجوز.
“Kecuali emas dan perak, keduanya tidak boleh dibeli via internet karena transaksi via internet tidak terpenuhi syarat penyerahan secara langsung kepada pembeli kecuali setelah beberapa waktu lamanya. Padahal telah diketahui bahwa emas dan perak tidaklah boleh dibeli dengan suatu mata uang selain dengan jalan yadan bi yadin (tunai). Jadi, transaksi seperti ini yang di dalamnya tidak ada penyerahan emas secara tunai dalam majelis akad tidak dibolehkan” (Fatwa Islamweb no. 14119).
Dalil Zakat Emas dan Perak
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ
“Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”
Dalil Besaran Zakat Emas dan Perak
Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.”
Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ
“Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “.
Dan pada hadits riwayat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dinyatakan,
وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ
“Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperempat puluh (2,5 %).” (HR. Bukhari no. 1454)
referensi:
- Ulasan Lengkap Jual Beli Emas via Internet dalam Islam
- Zakat untuk Emas oleh Ustadz Ammi Nur Baits
- Panduan Zakat Emas dan Perak oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
- Jual Beli Emas via Internet oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc