Pajak Harga Emas Antam Turun Jadi 0,25% Persen
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa pajak untuk emas Antam akan dikurangi dari 0,45% menjadi 0,25%. Perubahan ini telah berlaku mulai tanggal 1 Mei 2023.
Berdasarkan CNN Indonesia, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan atau Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya Yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
Pengurangan pajak ini diharapkan membuat emas lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia dan mendorong perkembangan industri emas di negara ini. Antam merupakan produsen emas terbesar di Indonesia, dan pengurangan pajak ini diharapkan membantu perusahaan meningkatkan produksi dan ekspornya.
Pengurangan pajak ini juga diharapkan memiliki dampak positif terhadap ekonomi Indonesia. Industri emas merupakan kontributor utama bagi ekonomi Indonesia, dan pengurangan pajak ini diharapkan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa pengurangan pajak ini merupakan bagian dari upaya untuk membuat emas lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia dan mendukung pertumbuhan industri emas. Pengurangan pajak ini diharapkan menjadi perkembangan positif bagi ekonomi Indonesia dan industri emas.
Berikut adalah beberapa manfaat dari pengurangan pajak ini:
- Emas akan lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
- Industri emas akan mengalami peningkatan.
- Lapangan kerja akan tercipta.
- Pertumbuhan ekonomi akan meningkat.
Pengurangan pajak ini merupakan perkembangan positif bagi ekonomi Indonesia dan industri emas. Diharapkan pengurangan ini akan membuat emas lebih terjangkau, mendorong perkembangan industri emas, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Tulisan ini dipublikasikan di lantakanemas.com dengan judul Pajak Harga Emas Antam Turun Jadi 0,25% Persen.