Hukum Islam Beli Emas Secara Kredit / Cicil

Beli emas logam mulia secara kredit atau cicil dibalik kemudahan dan kenyamanannya, bagi umat Islam ternyata termasuk hal yang dilarang. Khusus untuk emas, syarat pembelian emas haruslah lunas dan dalam satu majelis.

Penyedia jasa cicil emas saat ini cukup banyak. Misal, berdasarkan Tribun Sumsel, beli logam mulia emas di Pegadaian bisa dicicil mulai 5 gram sampai 1000 gram dengan jangka waktu 3, 6, 12, 18, 24 bulan dan 36 bulan. Syarat diperlukan hanyalah KTP dan uang muka.

Jika lunas maka emas logam mulia diserahkan oleh Pegadaian. Cicil emas memang legal berdasarkan hukum yang dibuat oleh Pemerintah yang notabene manusia, namun bagaimana jika terkait dengan hukum yang dibuat oleh Allah Sang Pencipta Alam dan Pemberi Rezeki dalam ajaran Islam?

Hidup adalah pilihan, cara beli emas juga pilihan, asal tahu konsekuensi Dunia dan Akhirat pada diri kita.

Dilarangnya Beli Kredit / Cicil Emas

Berdasarkan Rumaysho dan Konsultasi Islam, menjualbelikan emas secara kredit hukumnya haram. Karena emas termasuk salah satu barang ribawi yang jika dijualbelikan harus dilakukan secara kontan dan dalam satu majelis. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menjelaskan barang-barang yang termasuk riba.

Dalil - Dalil Mengenai Beli Cicil / Kredit Logam Mulia Emas

Riwayat dari Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda,

“Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al-burru bil burri), jewawut dengan jewawut (asy-sya’ir bi asy-sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawa’an bi sawa’in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).” (HR Muslim no 1587).

Riwayat Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda,

“Juallah emas dengan perak sesukamu, asalkan dilakukan dengan kontan.” (HR Tirmidzi).

Mengenai hadis ini, Imam Taqiyuddin an-Nabhani berkata,

“Nabi SAW telah melarang menjual emas dengan mata uang perak (al-wariq) secara utang (kredit).” (Taqiyuddin an-Nabhani, ibid., hal. 267).

Ada yang berpendapat bahwa dikarenakan yang digunakan mata uang kertas dan emas diperlakukan seperti komoditas barang, maka diperbolehkan tidak kontan.

Masih berdasarkan Konsultasi Islam, hal tersebut sesungguhnya tidak dapat diterima dikarenakan uang kertas fungsinya sama dengan mata uang emas (dinar) dan mata uang perak (dirham), yaitu sebagai alat tukar untuk mengukur harga barang dan upah jasa. Oleh karena itu hukum syar’i yang berlaku pada emas dan perak juga berlaku terhadap mata uang sekarang.

Maksud Harus Tunai / Kontan

Maksud harus tunai dalam transaksi emas

Berdasarkan tanya jawab dengan Ustad Muhammad Ariffin bin Baderi pada gambar diatas, maksud harus tunai dalam emas dan perak adalah serah terima uang dan barang harus bersamaan, bukan dalam artian harus uang tunai dalam bentuk uang kertas.

Pendapat Lainnya

Pendapat lainnya tentang transaksi emas tidak boleh dicicil atau dikredit.

Pendapat lainnya transaksi emas harus tunai

Sedangkan berikut ini adalah penjelasan Shaykh Muhammads Al-Munajjid.

Penjelasan Shaykh Muhammads Al-Munajjid

Kesimpulannya, dalil - dalil shahih diatas dan berdasarkan mayoritas ulama, cicil / kredit emas dilarang dalam islam. Seperti kita tahu, aturan Islam berlaku sepanjang zaman dimana tuntunan kita adalah Al-Qur’an dan hadits, oleh karena itu sebaiknya kita hati - hati dalam membeli emas.

Hidup adalah pilihan, cara beli emas juga pilihan, asal tahu konsekuensi Dunia dan Akhirat pada diri kita. Simak juga bagaimana hukum islam jual beli emas lewat internet, bolehkah melakukan transfer uang dahulu baru dikirim emasnya?.

Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi lebih dalam, silakan melalui

Tulisan ini dipublikasikan di lantakanemas.com dengan judul Hukum Islam Beli Emas Secara Kredit / Cicil.