Zakat Emas, Zakat Perdagangan, dan Zakat Lainnya
-
Sebagian dari harta yang kita miliki sesungguhnya milik orang lain. Berdasarkan Rumah Zakat, zakat dalam ajaran Islam merupakan salah satu perintah agama.
Begitu pentingnya zakat sehingga dalam rukun Islam mendapat urutan ke tiga setelah syahadat dan shalat. Bahkan shalat dan zakat, hampir senantiasa disandingkan dalam setiap ayat Al-Qur’an. Sebab keduanya saling mengisi terutama dalam membangun struktur sosial kemasyarakatan yang sehat dan seimbang yaitu shalat membentuk keshalihan pribadi dan zakat membangun keshalihan sosial.
Pengelolaan Zakat secara tertib dan profesional telah dimulai sejak masa Umar bin Khattab dan diperkuat lagi pada masa Umar bin Abdul Aziz. Di kedua masa tersebut, zakat dikelola oleh Baitulmaal (Semacam Badan/Lembaga Amil Zakat di masa kini).
Lembaga ini telah sungguh-sungguh memerankan fungsi yang sangat penting dalam mengentaskan kemiskinan. Alokasi dana zakat selain dapat diperuntukkan membiayai kebutuhan konsumtif, dapat pula dikelola untuk sektor-sektor produktif rakyat.
Namun sayang, seiring berjalannya waktu kesadaran terhadap optimalisasi zakat semakin berkurang. Dari perspektif ibadah, sebenarnya Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan disamping shalat, puasa, dan haji. Dari perspektif lain, zakat sebenarnya dapat menjadi sumber pendanaan alternatif yaitu dari ummat oleh ummat dan untuk ummat.
Jenis - Jenis Zakat
Masih berdasarkan Rumah Zakat, berikut ini adalah jenis - jenis zakat.
Zakat Emas / Perak
Emas/perak simpanan yang telah dimiliki selama 1 (satu) tahun, nilainya minimal 85 gr emas atau 595 gr perak wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 %. Emas atau perak yang dizakatkan adalah emas atau perak yang disimpan. Jika dalam bentuk perhiasan dan digunakan, maka tidak terkena zakat. Informasi lebih lanjut bisa dilihat melalui Rumaysho atau Rumah Zakat.
Sebagai contoh adalah berikut, misal seseorang mempunyai perhiasan emas sebanyak 150 gr. Yang biasa dipakai sebanyak 40 gr. Sisanya disimpan. Asumsi emas 1 gr = Rp.100.000,- Zakat yang harus dikeluarkan adalah 150-40=90 gr. Jadi zakatnya = 90 x 100.000 x 2,5% = Rp. 225.000,-
Zakat Perdagangan
Zakat perniagaan atau perdagangan adalah zakat yang dikenakan pada harta perniagaan. Dalam sebuah kisah diriwayatkan:
Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang. (HR.Abu Daud)
Ketentuan:
- Usaha telah berjalan 1 tahun (Haul).
- Obyek zakat minimal senilai 85 gr emas (nishab), tidak termasuk asset tetap misalnya gedung, tanah, dan lainnya.
- Besarnya zakat 2,5 %.
- Dapat dibayar dengan uang atau barang dagangan.
- Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Rumus perhitungan zakat perdagangan adalah (Modal diputar + Keuntungan + Piutang yang dapat dicairkan) - (Hutang+Kerugian) x 2,5%
Sebagai contoh, Ibu Nabila seorang pengusaha yang membuka toko kelontong, dengan modal sebanyak Rp.6.000.000,- keuntungan bersih sebesar Rp.150.000,- dari toko yang ia buka setiap hari. Usaha yang ia mulai pada bulan Januari 2009 tersebut, setelah berjalan 1 tahun, pada bulan tersebut ia mempunyai piutang karena ada barang yang belum dibayar sebesar Rp. 3000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp.3.100.000,-
Zakat Ibu Nabila:
- Modal yang dimiliki Rp.6.000.000,-
- Keuntungan setiap hari Rp.150.000,- selama 1 tahun = 150.000 x 365 hari = 54.750.000,-
- Piutang sejumlah Rp. 3.000.000,-
- Hutang sejumlah Rp. 3.100.000,-
Penghitungan zakatnya adalah ((Modal + Untung + Piutang) - (Hutang)) x 2,5%.
Jadi, zakatnya = (6.000.000 + 54.750.000 + 3.000.000)- (3.100.000) x 2,5% = Rp.1.516.250,-
Zakat Investasi
Zakat Investasi adalah yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Sebagai contoh, bangunan atau kendaraan yang disewakan atau modal yang diberikan terhadap suatu usaha. Zakat investasi dikeluarkan pada saat mendapat penghasilan dari investasi yang dikeluarkan sedangkan modal tidak dapat dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.
Contoh: Hj. Hari adalah seorang yang memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 pintu, untuk membantu sesama, ia menyewakan perbulannya seharga Rp.200.000,- per rumah. Setiap bulannya Hj. Hari mengeluarkan Rp.500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya.
Perhitungan Zakat: Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat investasi, yaitu nishabnya senilai 520 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto.
Setiap bulannya Hj. Hari memiliki penghasilan sebanyak 20 x Rp.200.000,- = Rp.4.000.000,-. Jadi zakatnya untuk penghasilan bruto sebesar Rp.4.000.000 x 5% = Rp.200.000,-
Zakat Profesi
Zakat Profesi atau penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nishab). Profesi yang dimaksud pegawai negeri atau swasta dll. Seorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 520 kg beras (Senilai 2.080.000, beras Rp.4000,-/kg) wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% begitu menerimanya.
Contoh: Bapak Ahmad adalah seorang karyawan sebuah perusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat gaji dari perusahaan tersebut (take home pay) sebesar Rp.6.000.000,- dari gaji tersebut beliau keluarkan untuk kebutuhan pokok, biaya rumah tangga (dapur) sebesar Rp.3.000.000,- untuk sekolah 2 orang anaknya sebesar Rp.1.000.000,- membayar cicilan rumah sebesar Rp.750.000,- bayar telepon dan listrik 500.000,-
Jadi zakat yang harus dikeluarkan oleh Bapak Ahmad adalah Rp. 6.000.000,- x 2,5% = Rp.150.000,-.
Zakat Fitrah
Zakat yang dikeluarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri oleh setiap individu. Besarnya dalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang dikonsumsi. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harga dari makanan pokok daerah tersebut.
Waktu Pembayaran
- Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
- Membolehkan mendahului atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib tersebut.
Fidyah
Fidyah dibayarkan bagi orang yang berhalangan (udzur) untuk berpuasa. Pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa dan menurut standar makanannya sehari-hari.
Contoh: Seseorang yang sudah lansia dan tidak mampu untuk berpuasa, maka dia menggantinya dengan membayar fidyah sejumlah hari yang ditinggalkannya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai zakat
Tulisan ini dipublikasikan di lantakanemas.com dengan judul Zakat Emas, Zakat Perdagangan, dan Zakat Lainnya.