Siap - Siap! Bakal Ada 12 Bank Masuk Daftar Bank Sistemik
-
Entah dikarenakan perlambatan ekonomi yang belakangan sering terdengar, sepertinya kondisi ekonomi Indonesia memang dalam kondisi kurang baik. Akhir bulan Juli 2016 akan diumumkan bank - bank yang masuk daftar sistemik.
Ternyata, ada 12 bank masuk kategori bank sistemik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan segera memutuskan bank-bank yang masuk kategori sistemik. Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon menyampaikan, komite Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) tinggal memiliki waktu hingga akhir Juli 2016 ini.
“Ada 12 bank yang masuk kategori bank sistemik,” kata Nelson, Rabu (20/7). Tanpa menyebutkan nama bank-bank tersebut, namun dia memastikan, bank itu masuk kategori bank besar yaitu bank BUKU IV dan bank BUKU III.
Nelson menambahkan, bank asing dengan status bank besar tak diikutsertakan dalam kategori bank sistemik di Indonesia. Pasalnya, bank asing ini sudah terlindungi (cover) oleh induk bank asing tersebut yang ada di luar negeri.
Saat ini, bank asing di Indonesia yang masuk kategori bank sistemik versi global di antaranya Citibank N.A, Standard Chartered, Mitsubishi Bank of Tokyo dan lainnya. Kontan
Pengertian Dampak Sistemik
Sistemik diambil dari kata sistem. Kerusakan sistemik berarti kerusakan menyeluruh pada sistem yang ada. Beberapa literatur mendefinisikan dampak sistemik, antara lain dari Bank for International Settlements (BIS) mendefinisikan:
“the risk that the failure of a participant to meet its contractual obligations may in turn cause other participants to default with a chain reaction leading to broader financial difficulties.”
European Central Bank (ECB) mendefinisikan : “wide systematic shocks which by themselves adversely affect many institutions or markets at the same time. In this sense, systemic risk goes much beyond the vulnerability of single banks to runs in a fractional reserve system.”
Mengacu pada definisi Perppu JPSK, yang dimaksud berdampak sistemik adalah: “suatu kondisi sulit yang ditimbulkan oleh suatu Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan atau gejolak pasar keuangan yang apabila tidak diatasi dapat menyebabkan kegagalan sejumlah Bank dan atau Lembaga Keuangan Bukan Bank lain sehingga menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap sistem keuangan dan perekonomian nasional.” Detik
Melihat kondisi seperti ini, ada baiknya kita tetap menyimpan emas kita secara fisik.
Tulisan ini dipublikasikan di lantakanemas.com dengan judul Siap - Siap! Bakal Ada 12 Bank Masuk Daftar Bank Sistemik.